Sebelumnya, rapat paripurna dijadwalkan membahas laporan Komisi II DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, laporan Komisi VIII DPR RI atas calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat, serta laporan Komisi XI DPR RI terkait calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Perubahan agenda diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia membacakan surat Komisi III DPR terkait penggantian hakim konstitusi dari usul DPR tertanggal 26 Januari 2026, serta surat mengenai percepatan reformasi Polri.
Kemudian, pimpinan DPR juga menerima surat dari Komisi VIII DPR yang meminta pembahasan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat diagendakan pada rapat paripurna berikutnya.
"Berkenaan dengan hal itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda," ujar Saan.
Rapat Paripurna pun kini menjadi empat agenda. Pertama, laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.
Kedua, laporan Komisi III DPR RI terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul.
"Laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Saan.
Dua agenda lainnya tetap. Yaitu pengesahan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI yang digelar Komisi II DPR.
Serta, pengesahan Thomas Djiwandono sebagai Calon Deputi Gubernur BI terpilih yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
BERITA TERKAIT: