Surahman mengingatkan agar pemerintah memberikan bantuan berupa santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran santunan diatur oleh regulasi pemerintah terkait kecelakaan transportasi udara.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran,” ujar Surahman, Jumat, 23 Januari 2026.
Surahman juga berharap pemerintah, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengetahui penyebab kecelakaan, serta memastikan rekomendasi hasil investigasi dilaksanakan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
“Penting dilakukan penguatan standar keselamatan penerbangan, khususnya pada pesawat turboprop yang melayani rute perintis dan daerah terpencil, terlebih dengan kondisi cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim,” imbuh Surahman.
Surahman menekankan pentingnya penguatan standar keselamatan melalui modernisasi sistem navigasi dan radar cuaca di bandara perintis agar pilot memperoleh informasi secara real time.
Serta pelatihan khusus bagi pilot dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem di rute terpencil, juga peningkatan prosedur operasional standar dan teknologi pesawat sebagai benteng utama mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
BERITA TERKAIT: