Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 20:29 WIB
Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas
Zulkifli Hasan. (Foto: Kompas.id)
rmol news logo Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas tengah menjadi sasaran serangan isu negatif yang tidak berdasar. Tuduhan yang menyebut Zulhas melepas kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare di Riau saat menjabat Menteri Kehutanan periode 2009–2014 merupakan tuduhan menyesatkan.

"Bukan hanya keliru tetapi menyesatkan. Bahkan dapat dikategorikan sebagai fitnah yang menyerang pribadi Zulhas yang dalam nilai moral dan agama merupakan dosa besar,” kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Sabtu, 6 Desember 2025.

Sgy, demikian Sugiyanto disapa, menyebut tuduhan terbantahkan secara hukum oleh dua regulasi resmi Kementerian Kehutanan, yakni SK Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014. Penjelasan tersebut juga ditegaskan oleh Sekjen Kementerian Kehutanan periode 2010–2015, Hadi Daryanto.

Dalam SK.673/Menhut-II/2014 memang terdapat perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas sekitar 1,6 juta hektare. Namun, kata Sugiyanto, kebijakan itu bukan izin baru pembukaan hutan oleh korporasi, melainkan penyesuaian tata ruang atas kondisi faktual di lapangan.

“Objek lahannya adalah permukiman warga, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ada. Ini untuk memberi kepastian hukum, bukan membagi-bagi izin,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga didasarkan pada surat resmi Gubernur Riau sejak 2009 hingga 2012, laporan Tim Terpadu Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta surat Sekretaris Kabinet. Artinya, prosesnya melibatkan banyak lembaga dan bukan keputusan sepihak Menteri.

Selain itu, SK.878/Menhut-II/2014 memperkuat bahwa penetapan kawasan hutan Riau merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.

“Kalau semua regulasi ini dibaca utuh, jelas bahwa tidak ada pelepasan hutan untuk kepentingan tertentu seperti yang dituduhkan,” ujar Sugiyanto.

Dia mengingatkan publik agar tidak terjebak propaganda. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan merusak demokrasi dan memperkeruh suasana politik nasional sambil menegaskan isu 1,6 juta hektare sengaja digoreng untuk membentuk opini negatif terhadap Zulhas.

“Ini serangan politik dengan bungkus isu lingkungan. Sayangnya, narasinya dipelintir,” katanya.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA