"Bukan persoalan struktural (seperti) polisi di bawah siapa, pengangkatan Kapolri oleh siapa dan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Habiburokhman menyebut komisi III sudah beberapa kali membongkar kasus-kasus yang berkaitan perilaku anggota kepolisian, contohnya kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri namun setelah diusut pelakunya adalah polisi.
Kasus lain adalah vonis bebas Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, melainkan juga aparat penegak hukum lain.
Berkaitan dengan struktur saat ini, politisi Gerindra ini setuju Polri tetap berada di bawah langsung presiden. Apalagi ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI tahun 2000.
Pengangkatan Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR juga dinilai sebagai aturan yang tepat sebagai amanat reformasi.
"Kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori
trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: