Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 25 November 2025, 18:53 WIB
Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak aspirasi terkait kasus ASDP yang bergulir sejak Juli 2024. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada komisi terkait untuk mengkaji perkara Nomor 68/Pid.Sus/PPK/2025/PN Jakpus. 

Setelah proses komunikasi panjang, Presiden akhirnya menyetujui pemberian hak rehabilitasi kepada tiga orang tersebut. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” tegasnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus itu. Setelah dilakukan telaah mendalam oleh Kementerian Hukum, pemerintah mengajukan rekomendasi penggunaan hak rehabilitasi kepada Presiden. 

“Bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP pada 2019?"2022. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara. 

Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif, dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.

Sebelum putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa terhadap Ira jauh lebih berat. Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya majelis hakim memutus lebih ringan dari permintaan jaksa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA