Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.
Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.
Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.
"Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025,
Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional.
Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.
"Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: