Puan Pastikan DPR Kaji Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 November 2025, 14:21 WIB
Puan Pastikan DPR Kaji Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Ketua DPR RI Puan Maharani (perempuan kanan) (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pimpinan DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025. 

Namun begitu, Puan memastikan bahwa DPR akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut sebelum nantinya akan ditindaklanjuti.

“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA