Prof Tono Saksono:

Polisi Tidak Boleh Berpihak dalam Kasus Roy Suryo Cs vs Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 18 November 2025, 02:25 WIB
Polisi Tidak Boleh Berpihak dalam Kasus Roy Suryo Cs vs Jokowi
Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) Prof. Tono Saksono. (Foto: Youtube Forum Keadilan TV)
rmol news logo Aparat kepolisian seharusnya bersikap independen merespons kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Roy Suryo cs.

"Polisi harusnya berdiri di tengah. Polisi yang seolah-olah berpihak ke pengadunya," kata mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) Prof. Tono Saksono dikutip dari kanal Youtube Forum Keadilan TV, Selasa 18 November 2025.

Karena tugas kepolisian, menurut Tono, adalah menunjukkan kebenaran. Hal inilah yang tidak dilihatnya dalam perkara yang menjerat Roy Suryo cs.

Tono mencontohkan pernyataan penyidik kepolisian yang menyebut ijazah Jokowi identik. Menurutnya, polisi tidak menjelaskan alasan identik. 

"Identik itu prosesnya bagaimana. Yang dibandingkan dengan apa. Bagaimana cara membandingkannya. Tidak bisa (diumumkan) dengan hasilnya doang," kata Tono.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA