Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespons MK yang mengabulkan gugatan nomor perkara 114 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar Kepolisian.
"Putusan ini sebaiknya menjadi bagian dari evaluasi dan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang di Ketua Prof Jimly Assiddiqie," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 16 November 2025.
Menurut Hasanuddin, putusan MK bersifat final dan binding. Dalam pelaksanaannya perlu tindakan administratif lebih lanjut.
Untuk itu kata Hasanuddin, tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan catatan khusus dan prioritas saat ini, sebab ada pejabat Polri yang aktif atas perintah UU diperbolehkan/diharuskan menduduki jabatan tersebut tanpa harus berhenti.
"Mana saja kementerian/lembaga/badan/komisi untuk jabatan tertentu yang dapat diisi Polri aktif harus menjadi bagian rekomendasi Tim Refornasi Polri. Contohnya di KPK, BNN, BIN, BNPT, dan seterusnya. Siaga 98 berharap Prof Jimly dkk segera menindaklanjuti hal ini," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: