Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. Sementara dari pihak pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Seluruh fraksi di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III DPR RI dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat.
BERITA TERKAIT: