DPR-Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Dibawa ke Rapat Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 November 2025, 18:14 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Dibawa ke Rapat Paripurna
Suasana rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. Sementara dari pihak pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Seluruh fraksi di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III DPR RI dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA