Panja RUU KUHAP Lanjutkan Pembahasan 29 Klaster Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 November 2025, 19:01 WIB
Panja RUU KUHAP Lanjutkan Pembahasan 29 Klaster Besok
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Kamis 13 November 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej usai mengikuti rapat Panja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2025.

“Besok dilanjutkan dengan penyitaan lagi,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, agenda lanjutan pembahasan RUU KUHAP masih akan menyoroti 29 klaster yang belum tuntas dibahas bersama Komisi III DPR.

Terkait klaster penyidik utama, Eddy menegaskan pembahasan mengenai hal tersebut telah selesai, karena pengaturannya telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi dalam PUU 20 Tahun 2023 itu dikatakan ketika Undang-Undang LP2SK itu diuji, dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinator pengawasan dan sebagai koordinator dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, ketentuan tersebut telah dimasukkan ke dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas bersama DPR.

“Itu ada dalam putusan MK putusan MK itu yang kemudian diinsert di dalam KUHAP,” pungkas Eddy.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA