Dirjen Pajak Ungkap Manipulasi Ekspor Turunan Sawit Rugikan Negara Rp140 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 06 November 2025, 22:24 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Manipulasi Ekspor Turunan Sawit Rugikan Negara Rp140 Miliar
Konferensi pers Pengungkapan Kontainer Pelanggar Ekspor CPO. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah akibat dugaan manipulasi ekspor produk turunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT MMS dan 25 wajib pajak badan lainnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, berdasarkan analisis DJP, temuan under invoicing yakni selisih harga antara dokumen ekspor dan nilai barang sesungguhnya menjadi sumber utama kerugian negara.

"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut, setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp2,08 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 6 November 2025.

"Jadi potensi kerugian negara dari sisi pajak kami estimasi sekitar Rp140 miliar," imbuhnya menekankan. 

Temuan ini merupakan hasil operasi gabungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 87 kontainer milik PT MMS yang berisi 1.802 ton fatty matter, produk turunan CPO yang tidak masuk dalam kelompok dikenakan bea keluar dan tidak masuk daftar larangan terbatas (lartas) ekspor. 

Kontainer yang akan dikirim ke China itu dilaporkan terbukti mengandung campuran produk turunan CPO lainnya yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) senilai Rp28,7 miliar itu ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya.

“Barang diberitahukan sebagai fatty matter. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluar dan kewajiban ekspor,” jelas Djaka.

Menurut Djaka pihaknya masih akan mendalami temuan tersebut sambil mencari bukti tambahan terkait modus penghindaran pajak tersebut.

“Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS. Dan tentunya ada tiga perusahaan yang berafiliasi terkait dengan kegiatan ini. Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya, tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini DJP juga tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan kerjasama sinergi dengan para penegak hukum yang lain,” tandas Bimo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA