Biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366, turun sekitar Rp1,2 juta dari Rp55.431.750 di tahun 2025.
“Saya mengapresiasi perjuangan Komisi VIII DPR RI dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Hajinya yang, sekalipun dalam masa reses, tetap maksimal melaksanakan rapat kerja maraton dengan Kementerian Haji dan Umrah agar segera bisa memutuskan soal biaya haji dan persiapan haji lainnya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Meski Fraksi PKS DPR RI menyetujui keputusan tersebut namun HNW memberikan catatan. Sekalipun biaya haji diturunkan, untuk pelayanan dan penyelenggaraan haji sejak dari Indonesia menuju Arab Saudi, hingga kembali ke tanah air harus semakin baik dan meningkat.
“Untuk haji tahun 2026 ini, karena kondisi-kondisi keterbatasan di atas, kami bisa memahami dan mengapresiasi biaya haji bisa turun hingga Rp2 juta. Namun untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal," sarannya.
Sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
"Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
HNW menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya merupakan Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga telah mengetahui secara detail hasil evaluasi haji 2025 M karena pada waktu itu ikut mendukung penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama.
“Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: