Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu berpandangan, mereka adalah korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok orang yang ingin membuat bangsa gaduh.
"Mereka, Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai masing-masing," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Bintang menerangkan, para anggota DPR tersebut tidak terbukti melanggar hukum atau kode etik. Sehingga, desakan untuk mencopot dari jabatan anggota DPR dinilai tidak adil.
"Mereka adalah korban disinformasi, fitnah, dan kebencian. Namun mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar sekelas terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Maka dari itu, ia justru berharap para anggota DPR yang telah di nonaktifkan untuk dipulihkan kembali namanya mengingat tidak ada pelanggaran yang terbukti.
"Sangat tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban, nama baiknya harus dipulihkan kembali," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: