Restrukturisasi Utang Whoosh oleh Luhut Dianggap Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Oktober 2025, 09:12 WIB
Restrukturisasi Utang Whoosh oleh Luhut Dianggap Janggal
Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Presiden RI Joko Widodo di depan Kereta Cepat. (Foto: KAI)
rmol news logo  . Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini mengumumkan kesepakatan restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang memungkinkan masa pembayaran diperpanjang hingga 60 tahun. Namun, kabar ini justru memicu kecurigaan serius dari kalangan aktivis.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan penggelembungan biaya (markup) proyek Whoosh, terutama setelah pernyataan Luhut tersebut.

"Hal ini sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar," kata Hasanuddin kepada RMOL, Kamis, 23 Oktober 2025.

Hasanuddin mengatakan, KCJB merupakan proyek besar yang melibatkan dua entitas bisnis dan dua negara. Sehingga tidak lazim Luhut melakukan restrukturisasi dan perubahan skema kontrak.

"Kontrak yang telah disepakati, apalagi yang berskala internasional, biasanya sangat sulit untuk diutak-atik. Kemudahan restrukturisasi ini semakin menguatkan dugaan publik dan pemerhati bahwa benar telah terjadi markup atau tindak pidana lain dalam proyek Whoosh," terang Hasanudin.

Hasanuddin juga menyoroti aspek kewenangan. Secara teknis, restrukturisasi utang seharusnya bukan tanggung jawab Luhut. Pernyataan yang dilontarkan Luhut justru mengesankan bahwa proyek ini berada dalam genggamannya.

"Pernyataan Luhut terkait restrukturisasi ini tidak bisa dipegang. Kami meminta KPK segera bergerak dan mengusut tuntas persoalan ini, sebab ia bukan pihak yang secara langsung berwenang dalam urusan kontrak utang," pungkas Hasanuddin. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA