Ketua Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana mengingatkan, terdapat Putusan MK Perkara Nomor 116/2023 yang menguji Pasal parliamentary threshold di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Perlu dicermati kembali putusan MK 116/2023 tidak mengamanahkan untuk menghilangkan PT atau jadi nol persen," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada
RMOL, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengamati dinamika teranyar, yang menunjukkan sikap sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen ingin menghapus parliamentary threshold melalui MK.
Dari beberapa pernyataan parpol non-parlemen yang sudah mengemuka, parliamentary threshold 4 persen secara nasional berakibat pada hilangnya suara pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil).
"Argumentasi bahwa PT nol persen akan mengurangi suara terbuang tidak sepenuhnya benar," sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini menegaskan, putusan MK 116/2023 telah memandatkan pembentuk UU untuk merevisi parliamentary threshold dengan persyaratan yang jelas, bukan justru dihapuskan.
"Harus didesain berkelanjutan, menjaga proporsionalitas, ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai, dan melibatkan partisipasi publik bermakna," demikian Bram menambahkan.
BERITA TERKAIT: