Paripurna DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 17:04 WIB
Paripurna DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
rmol news logo DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Adapun, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay berkesempatan melaporkan proses pembahasan RUU Kepariwisataan. 

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan semua fraksi yang mengikuti rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA