Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada surat Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor S1 2025 tertanggal 11 September 2025 terkait penguatan kerja sama kelembagaan dengan DPR RI.
Selain itu, penetapan tersebut juga didasarkan pada hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 1 Oktober 2025.
“Apakah penetapan mitra kerja Komisi VIII DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna dan diiringi ketukan palu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: