Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus, Riyanta mengingatkan bahwa arah reformasi sektor keamanan sudah ditegaskan sejak era pasca reformasi 1998, khususnya melalui TAP MPR VI dan VII Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, Polri mendapat mandat sebagai penjaga keamanan negara di dalam negeri, sementara TNI bertugas menjaga pertahanan dari ancaman luar negeri.
Namun, Riyanta menilai Polri saat ini masih terbebani dengan fungsi yang terlalu luas, mulai dari reserse hingga urusan pelayanan masyarakat seperti SIM, STNK, dan BPKB.
“Fungsi reserse sebaiknya dipisah dalam Badan Penyelidik dan Penyidik Nasional. Begitu juga pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, bisa dialihkan ke Badan Registrasi dan Identifikasi Nasional,” kata Riyanta kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP itu menekankan, gagasan tersebut bukan bentuk kritik personal terhadap Polri, melainkan langkah untuk membangun institusi kepolisian yang profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis.
“Penataan lembaga ini penting agar Polri benar-benar menjadi pengawal negara. Jangan sampai Polri dan TNI terseret ke dalam politik lima tahunan, karena itu berbahaya bagi masa depan bangsa,” tandas Riyanta.
BERITA TERKAIT: