Senator Fahira Usul Lima Rekomendasi Skema Antrean Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 30 September 2025, 17:55 WIB
Senator Fahira Usul Lima Rekomendasi Skema Antrean Haji
Anggota DPD Fahira Idris. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Rencana pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menerapkan skema baru pembagian kuota haji merupakan langkah penting menuju sistem antrean yang lebih adil. 

Skema ini bertujuan menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh daerah Indonesia, yang selama ini timpang hingga mencapai 40 tahun di beberapa provinsi, sementara di wilayah lain hanya belasan tahun.

“Keadilan antrean tidak cukup diwujudkan dengan pembagian kuota semata, melainkan juga membutuhkan strategi pendukung yang menyeluruh, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jamaah,” kata Anggota DPD  Fahira Idris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Senator asal DKI Jakarta ini mengungkapkan, jika nanti diterapkan, kebijakan skema baru ini akan dihadapkan berbagai tantangan. Skema baru berbasis proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu memang menjanjikan pemerataan, tetapi juga memunculkan konsekuensi, terutama bagi daerah yang selama ini antreannya lebih singkat. 

Oleh karena itu, menurut Fahira, agar transisi ini berjalan mulus, dibutuhkan pendekatan strategis di luar sekadar rumus distribusi kuota. Setidaknya terdapat lima rekomendasi yang patut mendapat perhatian.

Pertama, integrasi edukasi haji sejak dini. Kedua, sistem antrean dinamis. Ketiga, inovasi digital. Keempat, diplomasi regional. Kelima, audit independen dan partisipasi publik. 

“Saya berharap, upaya mereformasi sistem antrean haji ini bukan sekadar soal pemerataan kuota, melainkan juga tentang keberanian menghadirkan tata kelola yang berkeadilan, inklusif, dan visioner,” pungkas Fahira.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA