Lewat Jaksa Garda Desa

Jamintel Ingin Wujudkan Zero Tipikor di Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 September 2025, 21:35 WIB
Jamintel Ingin Wujudkan Zero Tipikor di Desa
(Foto: Dok. Nusantara TV)
rmol news logo Kejaksaan Agung berharap program Jaksa Garda Desa dapat mendorong zero tindak pidana korupsi (tipikor) terwujud di tingkat desa.

Begitu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, usai menerima apresiasi berupa lukisan dalam program "Abraham Live in Banten" yang digelar Nusantara TV (NTV) bersama Kejaksaan Tinggi Banten di ICE BSD, Tangerang, Banten pada Senin, 29 September 2025.

Pada kesempatan itu, Reda mengapresiasi desa-desa di Banten yang sudah bebas kasus tipikor. 

"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," kata Reda.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata. 

Reda menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Dia berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang. 

"Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," katanya.

Sementara Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan

Andra bersyukur, Banten menjadi percontohan dalam program ini. 

"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek percontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu," ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA