Peserta Muktamar Sepakat Aklamasi Agus Suparmanto Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 29 September 2025, 16:49 WIB
Peserta Muktamar Sepakat Aklamasi Agus Suparmanto Sah
Calon Ketua Umum PPP Agus Suparmanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Mayoritas peserta Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar sejak 27 hingga 28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara sepakat bahwa aklamasi Agus Suparmanto selaku ketua umum partai Ka'bah sah dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran dan Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua DPC PPP Pasangkayu, Sulawesi Barat Herman Yunus justru menyebut klaim sepihak Muhamad Mardiono selaku ketua umum yang menyalahi aturan.

"Klaim tersebut mengabaikan ketentuan konstitusi partai yang secara jelas memberikan kewenangan penuh kepada Muktamar sebagai forum tertinggi," kata Herman kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Herman mengatakan, pada Pasal 58 Anggaran Dasar PPP disebutkan bahwa Muktamar adalah forum tertinggi partai yang berwenang menetapkan dan/atau mengubah AD/ART.

Dengan demikian, kata Herman, forum Muktamar memiliki otoritas penuh untuk menafsirkan, menyesuaikan, maupun menetapkan aturan sesuai kebutuhan dan kehendak mayoritas muktamirin.

Selain itu, Pasal 6 Anggaran Dasar menyatakan bahwa perubahan syarat calon ketua umum tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah utusan yang hadir.

"Fakta di arena Muktamar menunjukkan bahwa muktamirin menyepakati pencalonan H. Agus Suparmanto, yang kemudian diterima secara aklamasi. Tidak ada satupun penolakan dari muktamirin yang hadir mengikuti persidangan," pungkas Herman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA