Dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, dengan jejak peradaban yang panjang itu seharusnya sungai dirawat dan dijaga sebagai halaman depan yang bersih dan bebas dari pencemaran.
“Faktanya data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar, dengan sebagian besar pencemaran berasal dari limbah domestik, industri, dan sampah plastik,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin 29 September 2025.
Kata Eddy, pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kualitas air yang digunakan masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Wakil Ketua Umum PAN itu menjelaskan, UU 17/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sesungguhnya telah mengatur konservasi air meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air, termasuk sungai, dan daerah resapannya.
“UU tersebut juga mengatur misalnya, rehabilitasi dilakukan di daerah hulu, sempadan sungai, dan kawasan resapan yang diiringi dengan perlindungan kualitas dan kuantitas air,” tuturnya.
Karena itu, untuk melakukan pemulihan Sungai secara menyeluruh, Eddy mendorong langkah-langkah strategis yang terukur seperti program-program pemulihan sungai harus fokus pada perbaikan kualitas air sungai, bukan hanya dihitung dari jumlah pohon yang ditanam atau volume lumpur yang dikeruk.
Selain itu, limbah domestik yang menjadi pencemar terbesar harus segera ditangani. Pemerintah harus memperluas pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan memperbaiki sistem sanitasi yang ada.
“Dengan cara ini, kita dapat mengurangi beban pencemar dari rumah tangga yang selama ini menjadi masalah besar bagi kualitas air Sungai,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: