"Diharapkan satu bulan selesai semuanya," ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat koordinasi bersama para menteri di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Sertifikat ini bersifat wajib. Jika dalam satu bulan ke depan masih ada dapur MBG tidak bersertifikat, maka izinnya akan dicabut pemerintah.
Nantinya, proses sertifikasi dapur MBG akan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat disinggung jumlah dapur MBG tanpa sertifikat, Menkes tak menjawab. Ia hanya menyebut seluruh SPPG masih dalam proses verifikasi kepemilikan SLHS.
"Datanya saya belum lengkap, tapi saya tahu sebagian besar masih dalam proses," tutupnya.
BERITA TERKAIT: