BGN Libatkan Kepolisian Hingga BIN Usut Kasus Keracunan MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 25 September 2025, 18:21 WIB
BGN Libatkan Kepolisian Hingga BIN Usut Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang (kanan) di kawasan Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Sergun)
rmol news logo Badan Gizi Nasional (BGN) bakal bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang marak terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini.  

“Kita sudah kerja sama dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.

BGN pun akan memperketat perketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar operasional prosedur (SOP) baru.

Nanik mengaku telah menindak tegas SPPG yang tidak melakukan SOP dengan baik. Sebagai contoh kasus keracunan di Bandung Barat yang masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). 

“Di Bandung Barat ada dua dapur, pemiliknya satu yayasan, ini kita lagi investigasi, dapur sudah ditutup. Satu nyawa pun BGN sangat perhatian, satu nyawa sangat berarti bagi kami. Satu orang pun yang terkena (keracunan), kami sangat concern untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.

Lanjut dia, perbaikan SOP untuk SPPG juga dengan mewajibkan koki atau chef harus bersertifikat di setiap dapur.

"Makanan itu dari dimasak matang, maksimal enam jam harus langsung disantap. Kalau mereka mau memberikan makanan jam 07.00 atau 08.00 pagi, artinya mereka harus masak jam 02.00, tetapi yang terjadi, mereka masak sebelum jam 12.00, padahal kami sudah ada SOP-nya. Kalau dia chef yang bersertifikasi, dia tidak akan berani melakukan hal ini," pungkasnya. rmol news logo article 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA