Komisi VI DPR Panggil Akademisi Bahas Perubahan ke-4 UU BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 25 September 2025, 11:57 WIB
Komisi VI DPR Panggil Akademisi Bahas Perubahan ke-4 UU BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade (Foto: Youtube TV Parlemen)
rmol news logo Komisi VI DPR RI memanggil sejumlah akademisi untuk membahas  perubahan ke-4 Undang Undang (UU)  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis, 25 September 2025.

Pantauan RMOL, rapat dengar pendapat umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dan  dihadiri oleh enam orang anggota Komisi VI dari empat fraksi. Sementara akademisi yang hadir antara lain, dosen Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., L.L.M. dosen Fakultas Hukum Universitas Jember  Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum. dan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman, S.H., M.H., Ph.D.

“Pada hari ini dilaksanakan dengan dalam rangka untuk mendapatkan masukan tentang RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terkait keuangan BUMN sebagai keuangan negara,” ujar Andre Rosiade yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja RUU BUMN.

Lantas ia meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir agar rapat ini dilaksanakan terbuka.

“Apakah rapat ini dapat kita sepakati bersifat terbuka?” tanya Andre.

“Setuju,” jawab enam anggota dewan.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA