Selamat Ginting:

Prabowo Hadapi Simalakama Politik IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 22 September 2025, 00:44 WIB
Prabowo Hadapi Simalakama Politik IKN
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Facebook Prabowo Subianto)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi simalakama politik dengan keputusan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibukota politik pada 2028. 

Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, di satu sisi, melanjutkan proyek IKN menunjukkan kontinuitas kebijakan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Namun di sisi lain, jika pembangunan IKN terbukti tidak efektif atau membebani anggaran negara, maka pemerintahannya berisiko menanggung beban politik yang cukup besar.

“Keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 berdekatan dengan Pemilu 2029. Artinya, Prabowo juga sedang mengatur panggung kekuasaan menjelang akhir periode pertamanya,” kata Ginting melalui keterangan elektronik di Jakarta, Senin 22 September 2025.

Ginting menilai kebijakan tersebut bukan hanya kelanjutan dari proyek strategis nasional Jokowi, tetapi juga memiliki potensi implikasi politik jangka panjang. Termasuk soal pertanggungjawaban atas kelanjutan proyek dan dinamika koalisi antara Presiden Prabowo dan keluarga Jokowi.

“Jika pembangunan IKN tidak rampung tepat waktu atau bahkan mangkrak, maka yang akan paling dulu disorot adalah Presiden Jokowi sebagai penggagas utama proyek ini,” kata Ginting.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA