Desakan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu dalam rapat kerja bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 16 September 2025.
Adian menyoroti ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat desa akibat tumpang tindihnya batas kawasan hutan dengan wilayah pemukiman dan lahan garapan warga.
Menurutnya, kondisi ini telah membuat banyak warga, bahkan kepala desa, terjerat masalah hukum.
"Di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada tiga tersangka yang sedang berproses karena dianggap merambah kawasan hutan. Padahal mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas ekonomi," ungkap Adian.
“Tidak salah jika banyak orang berpikir bahwa negaralah yang memproduksi penjahat itu sendiri,” imbuhnya.
Adian menambahkan, ada lebih dari 25 ribu desa yang berada di dalam kawasan hutan. Banyak warga yang hanya berkebun atau beternak di belakang rumahnya, namun tiba-tiba menjadi tersangka hanya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
"Ketidakpastian negara dalam menetapkan batas-batas itu, membuat rakyat mencangkul kebun di belakang rumahnya menjadi penjahat," tegas Adian.
Sekretaris Jenderal Pena 98 ini juga menyoroti kasus kepala desa yang terjerat hukum karena membangun fasilitas umum seperti jalan dan listrik untuk warganya, di mana lahannya ternyata masuk dalam kawasan hutan.
"Negara memproduksi penjahat-penjahat baru, yang menjadi penjahat bukan karena dia berniat jahat. Jangan-jangan karena dia berbuat baik yang mencangkul lahan di belakang rumahnya bukan karena mencuri, tapi untuk anak-anaknya makan," ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Legislator PDIP Dapil Jawa Barat V ini mengajukan satu solusi sederhana.
Ia tidak setuju dengan tawaran lain yang dinilai rumit, dan menegaskan agar pemerintah segera melepaskan semua desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan.
"Sederhana saja. Semua desa dalam kawasan hutan dilepaskan dari kawasan hutan. Seluruh lahan transmigrasi dari kawasan hutan harus dilepaskan," pungkas Adian.
BERITA TERKAIT: