“Pekerja migran itu memang membutuhkan perlindungan yang berlapis-lapis Pak. Mulai dari pelatihan, penempatan, kemudian sampai di daerah penerimaan dan juga sampai saat pemulangan,” kata Maryati ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR membahas RUU P2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025.
Ia menuturkan terdapat masalah mengenai pekerja migran Indonesia, dari mulai pelatihan dan penempatan yang diserahkan sepenuhnya ke perusahaan.
“Kemudian penerimaan juga diserahkan kepada PT KMI dan agen, kemudian pemulangan juga diserahkan kepada PT KMI sampai perlindungannya,” ungkapnya.
Lantas, Maryati mengurai pasal yang diangkat dan menjadikan bahan pertimbangan DPR ketika merevisi UU P2MI yakni Pasal 4 Nomor 2 dalam RUU P2MI terkait peserta pelatihan di luar negeri yang dikirimkan oleh institusi pendidikan.
“Jadi pelatihan, siapapun yang mengikuti magang pelatihan yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun lembaga lain yang itu bukan institusi pendidikan, maka mereka wajib diakui sebagai pekerja migran,” ucap dia.
Yang kedua terkait dengan masalah pasal 13 ayat 1D, di mana ada salah satu persyaratan yang mengharuskan pekerja migran itu wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat.
“Sebenarnya ini ada beberapa hal yang kita temukan bahwa selama ini sertifikat ini belum tentu dikeluarkan oleh lembaga yang resmi atau diakui standarnya oleh negara penempatan,” ujarnya.
“Bukan mengikuti, wajib ikut tes kesehatan dan terkait dengan jasmani dan rohaninya mereka. Jadi ini juga akan menambah biaya penempatan juga,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: