“Pak Adies, sampai dengan hari ini statusnya nonaktif dan beliau tidak mendapatkan fasilitas apapun termasuk gaji,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Jumat, 5 September 2025.
Langkah penonaktifan Adies Kadir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas reaksi publik yang menyoroti pernyataan Adies Kadir terkait kenaikan tunjangan fasilitas anggota DPR.
“DPP Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekjen Golkar, Sarmuji, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurut surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, langkah ini dilakukan untuk memperkuat disiplin dan etika anggota DPR di Senayan.
Sebelumnya, Adies Kadir juga masuk dalam daftar usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera dinonaktifkan.
Catatan redaksi, Adies Kadir mendapat sorotan publik setelah menyebut kenaikan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta, sebagai hal yang wajar.
Langkah menonaktifkan anggota DPR bukan hanya dilakukan Golkar. Partai Nasdem telah menonaktifkan dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sedangkan PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) terhitung 1 September 2025.
BERITA TERKAIT: