Kebijakan Srimul soal Kopdes dan Perumahan Rakyat Lemahkan BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 September 2025, 13:07 WIB
Kebijakan Srimul soal Kopdes dan Perumahan Rakyat Lemahkan BI
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Perumahan Rakyat justru melemahkan bank sentral dalam negeri.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, kebijakan pembagian beban atau burden sharing Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melemahkan Bank Indonesia.

"Kebijakan ini yang melunturkan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang seharusnya menjaga kebijakan moneter kita," kata Huda kepada RMOL, Kamis 4 September 2025.

Dengan melakukan burden sharing, Huda memandang kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal akan semakin luntur dan dibebankan kepada Bank Indonesia. 

"Harusnya sektor moneter yang dikelola oleh BI tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal," kata Huda.

Huda menilai, fiskal yang dikelola oleh bendahara negara seharusnya bisa berhemat dengan cara kebijakan realokasi anggaran dan sebagainya.

"Kondisi tersebut bisa dikecualikan ketika terjadi ancaman krisis ataupun untuk memberi bantuan langsung ke masyarakat,"  kata Huda.

Sebagai contoh, Huda menyebut kebijakan burden sharing bisa dilakukan seperti keadaan darurat saat Covid-19 melanda Indonesia.

"Ini kan sektor swasta tidak bisa bergerak lebih cepat, sehingga bantuan ke masyarakat dibutuhkan secara langsung dan cepat," kata Huda.

Akan tetapi untuk saat ini, Huda melihat kondisi tersebut tidak terjadi. Dimana  sektor ekonomi masih banyak yang bergerak.

"Maka seharusnya pemerintah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal, bukan meminta BI untuk menanggung hutang secara bersama," demikian Huda. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA