Polri Bisa Lebih Kuat dari Presiden jika UU Tak Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 03 September 2025, 13:51 WIB
Polri Bisa Lebih Kuat dari Presiden jika UU Tak Direvisi
Ilustrasi. (Foto: Dokumen Polri)
rmol news logo Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat mendesak dilakukan.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pembatasan yang jelas, Polri bisa menjadi institusi yang kekuatannya melebihi Presiden.

“Revisi undang-undang Polri ini harus dilakukan. Karena kalau tidak, jangan-jangan Polri hari ini lebih kuat dari Presiden,” ujar Pangi, saat menjadi narasumber di salah satu stasiun TV, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya, Polri dengan kewenangan luas tanpa pengawasan berpotensi menciptakan kekuasaan yang tidak terkendali.

“Dia bahkan bisa buat negara dalam negara. Itu bahayanya karena kekuatan, kekuasaan, tanpa dibatasi, dia diberikan kewenangan yang luas, dia tidak ada yang bisa mengawasi,” tegasnya.

Pangi menambahkan, salah satu problem besar adalah mekanisme akuntabilitas hukum terhadap anggota Polri sendiri. Dengan posisi yang begitu kuat, pelanggaran yang dilakukan anggota bisa saja tidak tersentuh.

“Bahkan kalau anggotanya pun melanggar dia tidak bisa diadili karena kewenangannya tanpa batas. Menurut saya sudah waktunya hari ini Polri direvisi semua undang-undangnya,” jelas Pangi.

Ia menekankan, revisi UU Polri akan menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi kekuasaan tetap seimbang, menjaga prinsip demokrasi, serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA