Ia mengingatkan bahwa tanpa pembatasan yang jelas, Polri bisa menjadi institusi yang kekuatannya melebihi Presiden.
“Revisi undang-undang Polri ini harus dilakukan. Karena kalau tidak, jangan-jangan Polri hari ini lebih kuat dari Presiden,” ujar Pangi, saat menjadi narasumber di salah satu stasiun TV, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya, Polri dengan kewenangan luas tanpa pengawasan berpotensi menciptakan kekuasaan yang tidak terkendali.
“Dia bahkan bisa buat negara dalam negara. Itu bahayanya karena kekuatan, kekuasaan, tanpa dibatasi, dia diberikan kewenangan yang luas, dia tidak ada yang bisa mengawasi,” tegasnya.
Pangi menambahkan, salah satu problem besar adalah mekanisme akuntabilitas hukum terhadap anggota Polri sendiri. Dengan posisi yang begitu kuat, pelanggaran yang dilakukan anggota bisa saja tidak tersentuh.
“Bahkan kalau anggotanya pun melanggar dia tidak bisa diadili karena kewenangannya tanpa batas. Menurut saya sudah waktunya hari ini Polri direvisi semua undang-undangnya,” jelas Pangi.
Ia menekankan, revisi UU Polri akan menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi kekuasaan tetap seimbang, menjaga prinsip demokrasi, serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
BERITA TERKAIT: