BURT Segera Bahas Perintah Prabowo Cabut Tunjangan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 September 2025, 12:22 WIB
BURT Segera Bahas Perintah Prabowo Cabut Tunjangan DPR
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) untuk segera menjadwalkan rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas pencabutan tunjangan anggota DPR sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 September 2025. 

Said mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo perihal tunjangan DPR, harus inventarisir terlebih dahulu oleh badan atau lembaga terkait. 

“Saya sudah menyampaikan setop tunjangan perumahan,” kata Said 

Lebih jauh, kata Said, penghentian tunjangan rumah anggota DPR itu perlu dilakukan untuk menunjukkan empati kepada rakyat di tengah suasana seperti sekarang ini.  

“Agar tata kelolanya sempurna kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” kata Said.

Atas dasar itu, Said enggan mendahului hasil rapat badan atau lembaga terkait dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden. 

“Ya kita tunggu keputusan BURT,” tukasnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025. 

Rapat digelar untuk merespons aspirasi masyarakat yang belakangan marak terkait kinerja DPR dan tunjangan anggota dewan.

Prabowo menegaskan para pimpinan DPR juga sudah sepakat untuk melakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium perjalanan kerja ke luar negeri.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA