Demikian dikatakan pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025.
Menurut Rudy, pengungkapan kasus harus dilakukan dimulai dari siapa pembuat rencana pengamanan demo, pengawas pelaksana pengamanan, dan penanggung jawab pengamanan unjuk rasa. Lalu, siapa komandan lapangan, pemberi perintah pergerakan anggota dan pelaksana di lapangan.
"Pejabat Polri jangan cuma mengkambinghitamkan anggota pelaksana di lapangan yang hanya menjalankan perintah," kata Rudy.
Jika cara pengungkapan kasus tersebut tidak dilakukan, kata Rudy, tidak akan ada perbaikan kondisi, moral serta mental institusi Polri secara keseluruhan.
"Karena kerusakan dan sikap kejam yang ada selama ini memang dimulai dari atas atau pemberi perintah, bukan justru hanya menghukum pelaksana lapangan yang notabene tidak punya pilihan dan hanya melaksanakan perintah," kata Rudy.
Lebih lanjut, Rudy memandang, reaksi massa menyikapi tewasnya Affan, adalah ungkapan kekecewaan kolektif publik terhadap Kepolisian. Sebab, polisi dinilai sebagian masyarakat kerap menyalahgunakan wewenangnya.
"Korban dari driver ojol menjadi puncak dari kemarahan masyarakat dan bersatunya masyarakat untuk melawan kekejaman dan sikap zalim Polri selama ini dalam menjalankan fungsinya," kata Rudy.
Adapun guna mengatasi semua persoalan ini, menurut Rudy. Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan membenahi institusi Polri secara keseluruhan.
"Pak Prabowo harus mau dan mampu mereset ulang fungsi dan tugas Polri kembali kepada kaidah awalnya," kata Rudy.
BERITA TERKAIT: