Informasi dari masyarakat tersebut dikonfirmasi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL kepada Anggota Bawaslu Puadi di sela-sela pengawasan langsung Pilkada Ulang Pangkalpinang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap kelompok Paslon Nomor Urut 2 Maulan Akil-Zaki Yamani, setelah mendapat informasi kejadian tersebut.
"Terkait informasi tersebut sudah tersampaikan juga itu dalam bentuk informasi awal," kata Puadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, informasi awal itu diperoleh karena warga yang meng-OTT terduga pelaku politik uang datang langsung ke kantor Bawaslu setempat.
"Yang kemudian masyarakat itu datang, tidak sekedar informasi awal tapi datang ke lokasi, ke kantor," tegasnya.
Lebih lanjut, Puadi memastikan jajaran Bawaslu bersama Kepolisian dan juga Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian juga tim Gakumdu serta teman-teman Sentra Gakkumdu juga sedang melakukan proses pengkajian dan pendalaman, apakah terhadap informasi dan laporan tersebut ada peristiwa dugaan pelanggaran atau tidak," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: