“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan keppres untuk penetapan menteri hajinya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Meski Keppres Kementerian Haji dikeluarkan pemerintah, namun Cucun memastikan untuk penyelenggaraan haji 2026 ini belum dapat ditangani oleh kementerian baru tersebut.
Pasalnya, prosedur mutasi kementerian baru ini akan diprediksi memakan waktu lama.
“Belum. Saya sampaikan, ini siklusnya, bulan Agustus. Saya bilang gini ya, sudah tuntutannya harus sudah berjalan kementerian itu,” tutupnya.
DPR telah mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh yang salah satu poinnya terkait pembentukan Kementerian Haji sebagai nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengesahan ini juga telah disetujui oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
BERITA TERKAIT: