Dengan disahkannya revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal lantas menjelaskan siapa kelak yang akan menjadi Menteri Haji dan Umrah.
Menurutnya, penunjukan menteri Haji dan Umrah merupakan ranah eksekutif, dalam hal ini hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
DPR, kata Cucun, hanya berkapasitas menyusun dan mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah.
"Itu karena kewenangan di presiden, siapa nanti yang ditunjuk. itu kewenangan presiden, bukan di kita, kita membuat Undang-Undangnya," kata Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Agustus 2025.
Legislator PKB ini menegaskan DPR tidak bisa mengusulkan atau menyarankan siapa yang layak memimpin kementerian baru tersebut.
Senada dengan Cucun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk membahas revisi UU Haji dan Umrah.
"Itu (kewenangan) presiden, kita enggak sampai memutuskan di situ," tandasnya.
BERITA TERKAIT: