Misbakhun: Tunjangan Rumah Ditentukan Kemenkeu, DPR Hanya Menerima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 22 Agustus 2025, 15:32 WIB
Misbakhun: Tunjangan Rumah Ditentukan Kemenkeu, DPR Hanya Menerima
Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Tunjangan rumah senilai Rp50 juta untuk seluruh DPR, telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, wakil rakyat hanya bisa menerima nilai tunjangan tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun ketika ditanya tentang tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi DPR periode 2024-2029 yang menuai gelombang kritik di masyarakat.

"Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima," kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan anggota dewan tidak lagi mendapatkan jatah rumah yang disediakan negara. Sebagai gantinya 575 wakil rakyat diberikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Diketahui, Anggota DPR saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah gaji yang mereka terima setiap bulannya sangat fantastis di tengah kondisi perekonomian yang kurang baik. 

Gaji DPR dikabarkan bisa mencapai Rp100 juta lebih per bulannya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA