Antara lain KPK mengusulkan agar ada kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Untuk penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP, kami berharap diakomodirnya kekhususan hukum acara Tipikor,” kata Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Setyo mengurai perlunya sinkronisasi antara ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP.
Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 dinilai berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil dari penyelidikan, termasuk dalam kasus tertangkap tangan.
Setyo juga menyoroti pentingnya mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, sebagai bagian dari kekhususan hukum acara Tipikor.
"Karena memang dimungkinkan upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam Undang-Undang," ujar Setyo.
Terkait praperadilan, KPK juga meminta agar mekanisme tersebut tidak menjadi hambatan terhadap proses hukum perkara pokok.
"Dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," demikian Setyo.
BERITA TERKAIT: