"Undang-Undang Dasar (lalu) menjadi sumbu bagi semua peraturan perundang-undangan yang ada. Sejak itu (18 Agustus 1945), Indonesia memiliki kompas bagi perjalanan arah Indonesia merdeka sampai sekarang," kata Ketua MPR Ahmad Muzani dalam peringatan Hari Konstitusi sekaligus HUT ke-80 MPR di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan sejak era reformasi, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Meski MPR memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen, namun akan tetap mengedepankan sikap kehati-hatian.
"Meskipun MPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen undang-undang dasar tapi kami akan sangat-sangat hati-hati dalam melakukan atau menjalankan kewenangan tersebut. Karena itu partisipasi dari semua pihak, pandangan, dan saran tentu saja kami sangat mengharapkan," ujarnya.
Mantan Sekjen Gerindra ini menambahkan, konstitusi hasil empat kali amandemen tersebut merupakan yang terbaik bagi Republik Indonesia.
"Kita berharap semua lembaga negara bisa menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut Undang-Undang Dasar 1945," tandasnya.
Perubahan UUD 1945 terus menjadi polemik hingga saat ini, mengingat adanya ketidaksesuaian antara batang tubuh terhadap Pembukaan UUD 1945. Hal itu berdasarkan temuan dari Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri.
BERITA TERKAIT: