Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Haji.
“Kita tunggu nanti perkembangan draf undang-undang haji kan kemarin sudah diparipurnakan. Dan surpres sudah kita terima dari Pak Presiden. Di masa sidang ini semoga selesai undang-undang Haji,” ungkap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menyebut bahwa DPR perlu waktu yang cukup untuk merevisi UU Haji.
“Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database, kemudian juga kita harus booking zona, lokasi, jangan tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” jelasnya.
Menurut Legislator PKB ini, revisi UU Haji tersebut nantinya akan ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas.
Di antaranya wacana pembentukan Kementerian Haji. Hal itu menyusul adanya usulan pemisahan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Haji dan Umrah agar lebih fokus ke depan.
“Di RUU sendiri kan masih ada dua pilihan, apakah masih tetap badan ataukah ada keinginan dari beberapa anggota ini kementerian, naik statusnya jadi kementerian haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: