Hal tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kepada peserta sidang tahunan, Prabowo mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan adanya jutaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran hukum.
“Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tidak mau datang,” ujar Prabowo.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum pemberantasan penggunaan lahan sawit di luar ketentuan.
Prabowo mengklaim, setelah peraturan tersebut dilaksanakan, sudah ada 3,1 juta hektare dari 3,7 juta hektare lahan ilegal yang berhasil kembali dikuasai negara.
"Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan ada 3,7 juta hektare, dan dari 3,7 juta hektare, 3,1 juta hektare sudah dikuasai kembali,” tegasnya.
Prabowo juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di masa lalu. Untuk itu ia memerintah pasukan TNI untuk melakukan penertiban di sektor tersebut.
“Saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara, dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut,” kata dia.
BERITA TERKAIT: