Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam diskusi publik bertajuk "Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU", yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Bagja menyatakan telah membuat semacam kajian tentang penguatan kelembagaan yang dipimpinnya saat ini, untuk dibahas di DPR dalam rangka revisi UU Pemilu dan Pilkada.
"Belum dalam sebuah FGD dan lain-lain. Tapi ada usulan dari narsum (narasumber) yang kita undang untuk membentuk peradilan khusus, terutama ketika di tahun 2023," ujar Bagja.
Anggota Bawaslu dua periode itu mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk yang disampaikan pegiat-pegiat pemilu mengenai penguatan kelembagaan Bawaslu. Pada intinya bukan hanya sekadar pengawasan pemilu maupun pilkada.
"Sekarang ada usulan dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Bawaslu sebagai pengadilan administratif," urainya.
Lebih lanjut, Bagja berpandangan dalam penanganan pelanggaran yang telah berjalan di Bawaslu selama ini adalah soal penguatan hasil ajudikasi berkekuatan hukum tetap.
"Karena yang paling penting (soal) administrasi," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: