Pernyataan itu sebelumnya ia sampaikan saat menanggapi protes terkait langkah pemerintah mengamankan 100 ribu hektare tanah telantar. Nusron mengakui ucapannya tersebut keliru dan menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Adi Prayitno menilai permintaan maaf Nusron merupakan langkah tepat untuk mengakhiri polemik.
“Suasana sedang tidak kondusif. Jadi selucu apapun candaan-candaan yang disampaikan oleh pejabat publik pasti tidak dianggap lucu oleh publik,” ujarnya kepada
RMOL, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Nusron dikenal sebagai politisi yang humoris dan rileks, namun publik kini cenderung menganggap pernyataan pemerintah kontroversial.
“Tidak semua candaan dapat tepuk tangan kalau situasi rakyat lagi marah, maka bercanda pun harus lihat sikon (situasi kondisi)," tandas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Nusron mengaku hanya ingin menjelaskan soal kebijakan pemerintah terhadap tanah terlantar.
Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Nusron mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemerintah ingin tanah yang telantar dapat digunakan untuk program pemerintah yang bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat.
BERITA TERKAIT: