Bawaslu Didorong Perkuat Kewenangan Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 11 Agustus 2025, 19:29 WIB
Bawaslu Didorong Perkuat Kewenangan Penegakan Hukum
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Penegakan hukum pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), didorong untuk diperkuat di regulasi yang akan direvisi.

Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe mengatakan, kewenangan penegakan hukum pemilu oleh diperkuat ke depannya, beriringan dengan fungsi pengawasan yang semakin kuat.

"Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi," ujar Pawe dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu, terdapat sejumlah masalah atau dugaan pelanggaran pemilihan yang terbukti di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal seharusnya, persoalan pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada bisa selesaikan oleh kewenangan Bawaslu baik tingkat pusat maupun daerah.

"Dengan Pilkada kemarin lahir keputusan Mahkamah Konstitusi, diperintahkan agar 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU," sambungnya memaparkan.

Lebih dari itu, putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 itu, didapati Pawe karena ada masalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada.

Lanjut Legislator Golkar itu, juga terdapat persoalan pengaturan di dalam UU Pilkada. Hasil ajudikasi Bawaslu bisa dianulir KPU melalui proses pemeriksaan internal.

"Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA