Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Senayan, Minggu, 3 Agustus 2025.
"Ya itu adalah hak prerogatif presiden seperti yang dijamin UUD 1945 sebagai kepala negara dan saya kira presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu," ucap Muzani.
Ia menambahkan seharusnya langkah Presiden Prabowo Subianto itu disambut baik demi kebersamaan dan gotong royong dalam membangun bangsa.
"Dan ini saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan, persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan," tandas Ahmad Muzani.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, adapun amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan
Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
BERITA TERKAIT: