Pengrusakan Rumah Doa di Padang Rusak Jaminan Kebebasan Beragama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 29 Juli 2025, 10:42 WIB
Pengrusakan Rumah Doa di Padang Rusak Jaminan Kebebasan Beragama
Gereja di Padang Sumatera Barat dirusak/Ist
rmol news logo Pengrusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia di Padang, Sumatera Barat, dikecam politisi di DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, pengrusakan gereja itu telah mencederai prinsip Kebhinekaan yang ditanam di Indonesia, salah satunya toleransi dan jaminan kebebasan beragama.

“Peristiwa yang menimpa GKSI di Padang benar-benar merusak prinsip Bhineka dan toleransi beragama,” kata Selly Gantina dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.

Selly Gantina meminta aparat penegak hukum segera bertindak menangani kasus ini. Sebab menurutnya langkah ini menunjukkan negara hadir.

“Negara harus hadir secara tegas dalam menjamin keamanan tempat ibadah dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang turut menjadi korban dalam peristiwa ini,” tegasnya.

Di sisi lain, mantan Plt Bupati Cirebon ini meminta agar semua pihak, khususnya masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kebijakan menahan diri dan tidak terprovokasi.

Ia pun mendesak masyarakat agar bersama-sama menjaga ruang damai antarumat beragama dengan menjunjung sikap menghormati dan saling menjaga.

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa harmoni sosial tidak terjadi begitu saja, melainkan perlu dibangun terus melalui dialog, edukasi, dan komitmen kolektif untuk menjaga ruang-ruang hidup bersama,” tutupnya.

Sebelumnya video viral beredar di media sosial, Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat dirusak sekelompok orang. Peristiwa ini terjadi ketika sejumlah anak-anak tengah melakukan kegiatan keagamaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA