Dia menegaskan, setiap perubahan, penyatuan atau peleburan, termasuk pemisahan suatu badan atau birokrasi di pemerintah harus berprinsip dasar yaitu untuk memberikan kemaslahatan yang lebih luas.
“Prinsip kemaslahatan itu harus menjadi bagian yang mendasari apakah perlu dilebur ataukah tidak,” katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Senin, 28 Juli 2025.
Selain itu, diperlukan kajian yang sangat mendalam terkait peleburan BPKH) dengan BP Haji. Dengan itu diharapkan pengelolaan haji dapat dilaksanakan penuh amanah, tanggung jawab, dan transparan.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah ini menegaskan, bagi Muhammadiyah bukan soal dilebur atau tidak tapi lebih pada kemaslahatan yang diberikan.
“Oleh karena itu perlunya kehati-hatian semuanya itu. Jadi pada konteks ini sekali lagi bukan soal dukung ataupun tidak mendukung, tapi soal kemudian harus dihitung kemaslahatannya,” terang Kiai Saad.
Rencana peleburan atau tidak antara BPKH dengan BP Haji harus juga berdasar pada peraturan atau Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dengan itu badan-badan urusan memiliki legal untuk menjalankan program dan kegiatannya.
“Jadi konteksnya kira-kira seperti itu, sehingga nggak bisa semuanya kemudian istilahnya bim salabim tanpa kemudian mendasari pada undang-undang yang telah dibuat atau yang akan dibuat terkait dengan ini semuanya,” tuturnya.
BERITA TERKAIT: