Sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito terkait dugaan pelanggaran KEPP tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Terdapat dua perkara yang diperiksa dalam sidang hari ini, dengan pihak Teradu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, beserta enam Anggotanya yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Para Teradu tersebut diperiksa untuk Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara 165-PKE-DKPP/VI/2025
Perkara ini diadukan oleh seseorang bernama Dahyar. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu yang satu di antaranya adalah
Ketua dan enam Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara berurutan berstatus sebagai teradu II s.d. teradu VIII dalam perkara ini.
Dahyar mendalilkan para teradu tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana.
2. Perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025
Perkara ini diadukan oleh Junaid. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra.
Junaid mendalilkan kedua teradu tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Sekretaris DKPP RI, David Yama menerangkan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian David menambahkan.
BERITA TERKAIT: