Adapun, rapat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang 10 Kabupaten/Kota di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengungkapkan, fokus pembahasan RUU tersebut adalah perubahan status hukum daerah dari undang-undang lama ke undang-undang yang baru.
"Ini rapatnya kan terkait soal pembahasan RUU 10 kabupaten/kota. Nah di Sultra itu ada 4 kabupaten/Kota, terus kemudian di Manado ada juga 4 kabupaten/kota dan duanya lagi di Gorontalo. Jadi, ini hanya soal perubahan status hukum," ujar Bahtra seusai rapat Panja, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 22 Juli 2025.
Dia menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh terjadinya pemekaran wilayah di berbagai daerah yang belum diikuti dengan pembaruan payung hukum.
“Karena kan undang-undang yang baru ini kan sudah sebagian besar kabupaten/kota terjadi pemekaran. Misalnya contoh kecil, di Sulawesi Tenggara ada 4, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka Tok menjadi 3. Kolaka Timur, Kolaka Utara, dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, nah tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” jelasnya.
Legislator Gerindra ini juga menyebutkan pemekaran serupa terjadi di Muna dan Buton. Di Muna, wilayah terbagi menjadi Muna dan Muna Barat. Sementara di Buton, pemekaran melahirkan Buton Selatan dan Buton Utara.
“Maka dari itu tentu batas administrasi wilayah juga ikut berubah, yang tadinya hanya 1 kabupaten menjadi 3 kabupaten/kota atau 2 kabupaten/kota,” kata Bahtra.
BERITA TERKAIT: